Rabu, 27 Desember 2017

Upacara Perkawinan Sorong Serah Aji Krama



TRADISI SAKRAL MERARIQ SUKU SASAK
Pernikahan adalah suatu hal yang sangat sakral yang harus dilakukan oleh semua orang. Indonesia yang terdiri dari berbagai ragam budaya, etnis, suku, ras, bahasa maupun agama yang mempunyai tradisi/budaya yang berbeda-beda dalam berbagai rutinitas kehidupan sehari-hari terasuk dalam bidang pernikahan yang memiliki makna dan histori tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat sasak, tradisi merarik/kawin dengan cara mencuri/melarikan sang gadis dari rumahnya ke rumah keluarga calon mempelai pria adalah suatu tradisi yang sudah mengakar dan sudah menjadi kebiasaan serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Prosesi Merarik dengan serentetan tradisi yang mengiringinya adalah bentuk pelestarian budaya lokal yang menjadi ciri khas suku Sasak-Lombok, sekaligus sebagai penghargaan kepada calon mempelai perempuan dan keluarganya. Kekurangan dan kelebihan pasti ada dalam berbagai hal, kiranya tradisi ini dapat dipertahankan sebagai bagian dari budaya dan tradisi masyarakat Lombok, sehingga tradisi ini akan terus terwariskan kepada generasi penerus.
Suku sasak memiliki tradisi adat yang bersifat turun-temurun terutma pada adat perkawinan yang sudah tersusun dan memiliki tahapan-tahapan. Dilihat dari acara adat Sasak, prosesi perkawinan tersebut dapat dibagi menjadi tiga, yakni adat sebelum perkawinan (midang, ngujang, bejambe’ atau mereweh, dan subandar), adat dalam proses perkawinan (memulang atau melarikan, sejati atau pemberitahuan, pemuput selabar, sorong doe atau sorong serah, dan nyongkol), dan adat setelah perkawinan (bales nae).
Upacara perkawinan Sasak Lombok sering dikaitkan dengan upacara adat perkawinan sorong serah aji kerama yang merupakan salah satu tradisi yang ada sejak zaman dahulu dan telah melekat dengan kuat serta utuh didalam tatanan kehidupan masyarakat suku Sasak Lombok, bahkan beberapa kalangan masyarakat baik itu tokoh agama dan tokoh masyarakat adat itu sendiri menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan upacara adat ini akan menjadi aib bagi keluarga dan masyarakat setempat. Sorong serah berasal dari kata sorong yang berarti mendorong dan serah yang berarti menyerahkan, jadi sorong serah merupakan suatu pernyataan persetujuan kedua belah pihak baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki dalam prosesi suatu perkawinan antara terune (jejaka) dan dedare (gadis).
Upacara sorong serah ini merupakan salah satu rangkaian upacara terpenting pada prosesi perkawinan adat Sasak Lombok. Adapun prosesi perkawinan Runutan adalah sebagai berikut :

1. Mesejati
Mengandung arti bahwa dari pihak laki-laki mengutus beberapa orang tokoh masyarakat setempat atau tokoh adat untuk melaporkan kepada kepala desa atau keliang/kepala dusun untuk mempermaklumkan mengenai perkawinan tersebut tentang jati diri calon pengantin laki-laki dan selanjutnya melaporkan kepada pihak keluarga perempuan.

2. Selabar
Mengandung maksud untuk memper maklumkan kepada pihak keluarga calon pengantin perempuan yang ditindaklanjuti dengan pembicaraan adat istiadatnya meliputi aji kerama yang terdiri dari nilai-nilai 33-66-100 dengan dasar penilaian uang kepeng bolong atau kepeng jamaq, bahkan kadang-kadang acara selabar ini dirangkaikan dengan permintaan wali sekaligus.

3. Mengambil Wali
Yang dimaksud dengan mengambil wali adalah mengambil wali dari pihak perempuan bisa langsung pada saat selabar atau beberapa hari setelah pelaksanaan selabar dan hal ini tergantung dari kesepakatan dua belah pihak (kapisuka)

4. Mengambil Janji
Dalam pelaksanaan mengambil janji ini adalah membicarakan seputar sorong serah dan aji kerama sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di dalam desa atau kampung asal calon mempelai perempuan.

5. Sorong Serah
Roh atau Inti dari pelaksanaan proses adat merariq ini adalah Sorong Serah Aji Krame, prosesi ini merupakan pengumuman resmi secara adat bahwa perkawinan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang disertai dengan penyerahan peralatan mempelai pihak laki-laki atau yang dikenal dengan piranti-piranti simbul adat. Sebab biasanya jika Prosesi ini tidak dilaksanakn maka kedepannya akan timbul pertanyaan sehingga timbul permasalahan baru secara intern

6. Nyongkolan
Dalam pelaksanaan nyongkolan keluarga pihak laki-laki disertai oleh kedua mempelai mengunjungi pihak keluarga perempuan yang diiringi oleh kerabat dan handai taulan dengan mempergunakan pakaian adat diiringi gamelan bahkan gendang beleq.
Adab dari Nyongkolan akan disaya tampilkan dperiode berikutnya.

7. Bales Ones Nae (Napak Tilas)
Merupakan salah satu tradisi untuk berkunjung ke rumah orang tua perempuan
secara khusus bersama kedua orang tua pihak laki-laki.

Demikian hanya ini yang dapat saya sampaikan lebih dan kurangnya mohon ditambahkan dan semoga dapat bermanfaat bagi pembacanya. Tak lupa pula saya ucapkan terimakasih kepada M. Saat selaku narasumber yang saya wawancarai untuk mengetahui apa itu upacara perkawinan suku sasak. Sekian dan terimakasih.
Assalamualaikum wr.wb

PENCARIAN NASKAH "PARAS NABI" Monjok Pemamoran Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Bismillahhirohmannirohhim. Assalamualaikum Wr. Wb. Hi semua salam hangat dari saya Moulidatul Khalifah yang ingin melanjutkan pencaria...